Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) tahap kedua sampai 11 Oktober 2020, meniadakan pula pemberlakukan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Seperti diberitakan kompas.com yang mengutip pernyataan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (25/9).

“Seandainya PSBB diperpanjang, peniadaan ganjil genap juga diperpanjang,” ucap Sambodo, kepada Kompas.com (25/9/2020).

Ditiadakannya aturan ini tidak serta merta membolehkan warga DKI Jakarta untuk berkeliaran di sepanjang jalur tersebut. Mengingat aturan PSBB bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga sebagai bagian dari cara untuk menekan penularan covid-19.

Sebelumnya, ganjil-genap kembali diberlakukan pada tanggal 3 Agustus 2020, setelah dicabutnya aturan PSBB tahap pertama. Pemberlakukan itu dilakukan lantaran PSBB memasuki masa transisi. Namun, pada tanggal 14 September 2020, PSBB kembali diberlakukan, sehingga ganjil-genap ditiadakan.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Basweda, dalam keterangan tertulisnya, pemberlakukan PSBB tahap kedua yang di mulai pada 14 September 2020 – 27 September 2020, dapat menekan laju penyebaran covid-19.

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga Ahad, 27 September 2020, pukul 18:07 WIB, jumlah kasus total positif di DKI Jakarta mencapai 71.370 dengan tingkat kesembuhan 79,0%

By BangBul

betawipedia.com adalah situs informasi mengenai segala hal tentang Betawi. Mencakup aktivtas warga betawi, seni, budaya dan sejarah Betawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *