desa wisata TMII

Seiring dengan belum menurunnya kasus infeksi COIVD-19, Pemprov DKI Jakarta siapkan tiga lokasi isolasi pasien positif Covid-19. Ketiganya: Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang menyediakan 40 kamar, Jalan Raya TMII, Cipayung, Jakarta Timur; Graha Wisata Ragunan Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan; dan satu lokasi lainnya adalah gedung Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.

Atas penetapan ini, seluruh biaya perawatan pasien selama di isolasi akan ditanggung Pemprov DKI Jakarta yang dialokkasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menetapkan ketiga lokasi tersebut melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam Rangka Penanganan Covid-19.

“Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini,” seperti yang dikutip dalam Kepgub Nomor 979, Senin (28/9/2020).

Dalam Kepgub itu, Anies menyebut bahwa biaya yang dipakai untuk melangsungkan karantina pasien penyakit menular ini bersumber dari Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta atau sumber lain yang sah.

Sejak penetapan PSBB jilid II, 27 September 2020 – 11 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta melarang isolasi mendiri di rumah lantaran proses penyembuhan ini justru memicu lahirnya klaster Rumah tangga yang belakangan marak terjadi.

By BangBul

betawipedia.com adalah situs informasi mengenai segala hal tentang Betawi. Mencakup aktivtas warga betawi, seni, budaya dan sejarah Betawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *