Betawipedia.com- Niat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melepas saham di produsen minuman alkohol, kembali mencuat. Inisiasi yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan ini, kembali disuarakan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

“Ada tahapannya, di antaranya harus mendapat persetujuan dari teman-teman di DPRD. Kami terus mengajukan agar mendapatkan dukungan dari teman-teman DPRD DKI untuk dapat menyetujui apa yang ingin kami laksanakan terkait penjualan saham di PT Delta,” kata Riza di Balai Kota, Senin (1/3) seperti dikutip dari Merdeka.com.

Terlepas dari silang pendapat tersebut, sejatinya DKI Jakarta, ‘rumah’ warga Betawi juga memiliki Bir yang dijamin tidak akan menimbulkan kontroversi bila Pemprov menanamkan sahamnya. Apalagi, minuman khas Betawi ini sudah diakui sebagai salahsatu warisan budaya tak benda oleh lembaga dunia Unesco. Menurut situs Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Bir Pletok ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda dalam kategori kemahiran dan kerajinan tradisional.

Bir Pletok memang bukan minuman asing. Belum didapat, dari mana asal muasal adanya sebutan ini. Sejatinya, Bir Pletok tak seperti bir pada umumnya yang terbuat dari ‘sari gandum’ terfermentasi, tetapi minuman hangat ini  diracik dari aneka rempah dan rimpang tumbuhan. Hal ini juga tidak menjadikan Bir Pletok memiliki kandungan alkohol dan dijamin halal.

Usaha Kecil Menengah

Salahsatu produsen Bir Pletok ada di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pembuat Bir Pletok yang sudah 20 tahun menekuni minuman khas Betawi ini adalah Taufiq Abdullah. Kelahiran Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ini juga dikenal sebagai sosok pegiat kesenian Betawi.

Baca Juga: Taufiq Abdullah: Antara Bahasa Inggris, Rebana Ketimpring, dan Bir Pletok Serbuk

 “Tahun 2000-an saya memproduksi bir peletok dengan kemasan botol dan menjualnya di Pekan Raya Jakata, anjungan DKI Taman Mini, dan Perkampungan Budaya Betawi,” bilang bapak dari tiga anak ini seperti dikutip Gerbang Jakarta.

Sayangnya, lantaran belum memiliki akses modal, untuk berdagang ia lakukan secara ‘gerilya’ melalui online atau menempatkan di lokasi-lokasi budaya Betawi seperti anjungan DKI Taman Mini dan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan.

Taufiq Abdullah hanyalah satu dari sejumlah pengrajin Bir Pletok. Andai ada satu badan usaha khusus yang dibentuk Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan penjualan dan promosi Bir Pletok, tentu mempunyai efek berantai yang dapat meningkatkan ekonomi warga Betawi.

Menurut Ketua Perkumpulan Pengusaha Bir Pletok Indonesia (PPBPI), seperti dikutip Gerbang Jakarta, Muhammad Ridwan, saat ini sedikitnya sudah ada 22 anggota PPBI yang merupakan produsen Bir Pletok tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Meski sudah ditetapkan sebagai minuman khas Betawi, dukungan terhadap produsen Bir Pletok masih dilakukan secara parsial, sehingga sulit bersaing dengan minuman khas lain. Apalagi, di tengah pandemi saat ini, produsen mulai kesulitan mendapat pasokan bahan pembuatannya.

Baca juga: Buat Sendiri Bir Pletok

Bang Iwan, begitu Muhammad Ridwan biasa disapa, menjelaskan saat ini produsen kudu puter otak supaya tetap dapat berproduksi. Pada akhirnya pemilik merek dagang Bir Pletok MR (Mantep Rasanye) ini menyiasati kesulitan likuiditas itu dengan meminta panjer alias uang muka kepada pemesan.

Melihat hal itu, langkah Pemprov DKI Jakarta untuk segera keluar’ dari produsen minuman alkohol tampaknya tak cukup hanya sampai mencabut sahamnya. Ada baiknya dana itu kemudian dialokasikan untuk meningkatkan kekayaan budaya Betawi dalam bidang kuliner seperti Bir Pletok ini. Apalagi, bila menilik Peraturan Gubernur DKI Nomor 11 Tahun 2017 Tentang 8 Ikon Betawi, Bir Pletok adalah salahsatu yang menjadi ikon Tanah Betawi. Mengapa tidak?

Foto: Rachmad Sadeli

By BangBul

betawipedia.com adalah situs informasi mengenai segala hal tentang Betawi. Mencakup aktivtas warga betawi, seni, budaya dan sejarah Betawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *