Siapa Pemilik Tanah Cafe di Cipete?
Cafe di Cipete-ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye-ANTARA
Coba tanya ke "Anak Jaksel", ada apa di Cipete? Dijamin fasih menjelaskan. Mulai cafe kecil hingga deretan rumah makan seperti: RM Pagi Sore, RM Merdeka, Sederhana, Just us, Dudung Roxy, Ketupat sayur Ny. Freida, Ikan Bakar Cianjur, Abuba Steik, sampai tongseng BRI.
Lainnya?
Ada pula resto cepat saji A&W, hingga cafe-cafe modern macam Cafe de'Clan Signature yang lagi ramai mengisi ruang berita sejumlah media massa. Semua sudah mahfum, dua hari belakangan, cafe yang biasa sepi, mendadak ramai.
Perkaranya, 8 Juli 2026 lalu, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah kafe yang sebelumnya bernama Gontran Cherrier.
Tempat ini memang bukan kali pertama jadi incaran aparat pemerintah terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Mei 2024 lalu, Densus 88 membututi langkah sang Jaksa. Kali ini, tak lagi menguntit, Polisi langsung menggeledah dan mendapati brankas besi setinggi dua meter yang berisi duit tunai sekitar Rp 67 miliar. Dua hari berselang, giliran sebuah ruko di Jalan Asem II, Cipete Selatan, digeledah karena dicurigai juga terkait kasus itu.
Lantas siapa pemilik lahan dan Cafe De'Clan Signature itu?

pelelangan di Java Bode terhadap Tanah-di Tjipete
Tanah Warisan 201 Tahun Lalu
Soal kepemilikan De'Clan belum ada pernyataan resmi. Ada pihak yang bilang milik sang Jaksa, ada pula milik sang pengusaha asal Luwuk, Sulawesi Tengah. Hal ini perlu dibuktikan lebih lanjut.
Perkara pemilik tanah, ruko ataupun kawasan di Cipete bukan sekarang saja menjadi misteri. Sejak era Hindia Belanda, pemiliknya selalu berganti-ganti. Seperti diberitakan berbagai koran terbitan Hindia Belanda sejak abad 19 ini.
Dahulu kala, tepatnya 201 tahun sebelum kasus penggeledahan cafe de'Clan Signature terjadi, Tjipete (Cipete) adalah daerah pinggiran Batavia. Penguasaan tanah dipegang oleh tuan tanah. Lantaran itu, kolonial Belanda kemudian memungut pajak dari hasil tanah tersebut.
Nah, tersebutlah nama J.F. Carels penguasa tanah wilayah Tjipete. Surat kabar Bataviaasch Handelsblad di awal 1825, pada rubrik "Vendu Departement" (Balai lelang), mengumumkan bahwa tanah-tanah bernama Tana-Tingie, Tjipete, dan Doea-ratoes, kepunyaan mendiang J.F. Carels, akan dilelang di kantor vendu pada Jumat, 11 Maret 1825, pukul sebelas pagi.
Tampaknya, Carels tak punya ahli waris yang menurunkan kepemilikannya. Potongan cerita dari koran ini mengisyaratkan, bahwa Tjipete masih berupa lahan pertanian yang belum banyak penghuninya seperti saat ini. Sepetak tanah ini kemudian diperjualbelikan sebagai warisan. Sayangnya tak tertera berapa taksiran harga yang ditawarkan pada saat itu.
Siapakah pemilik lahan di Tjipete selanjutnya? Hasil penelusuran, belum ditemukan, siapa pemilik selanjutnya. Namun, 58 tahun kemudian, tepatnya pada 1883, di koran Bataviaasch Handelsblad edisi Rabu, 20 Juni 1883, terpampang pengumuman Publieke Verkooping (pelelangan secara publik) tanah perkebunan mendiang Sateha, janda Said Hassan bin Achmat Aidjiet.
Sumber: