Saham DKI Jakarta di Perusahaan Bir, Mengapa Tak Dialihkan ke Produsen Bir Ini?

Saham DKI Jakarta di Perusahaan Bir, Mengapa Tak Dialihkan ke Produsen Bir Ini?

-Rachmad Sadeli-Rachmad Sadeli

Betawipedia.com- Niat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melepas saham di produsen minuman alkohol, kembali mencuat. Inisiasi yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan ini, kembali disuarakan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

 

“Ada tahapannya, di antaranya harus mendapat persetujuan dari teman-teman di DPRD. Kami terus mengajukan agar mendapatkan dukungan dari teman-teman DPRD DKI untuk dapat menyetujui apa yang ingin kami laksanakan terkait penjualan saham di PT Delta,” kata Riza di Balai Kota, Senin (1/3) seperti dikutip dari Merdeka.com.

 

Terlepas dari silang pendapat tersebut, sejatinya DKI Jakarta, ‘rumah’ warga Betawi juga memiliki Bir yang dijamin tidak akan menimbulkan kontroversi bila Pemprov menanamkan sahamnya. Apalagi, minuman khas Betawi ini sudah diakui sebagai salahsatu warisan budaya tak benda oleh lembaga dunia Unesco. Menurut situs Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Bir Pletok ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda dalam kategori kemahiran dan kerajinan tradisional.

 

Bir Pletok memang bukan minuman asing. Belum didapat, dari mana asal muasal adanya sebutan ini. Sejatinya, Bir Pletok tak seperti bir pada umumnya yang terbuat dari ‘sari gandum’ terfermentasi, tetapi minuman hangat ini  diracik dari aneka rempah dan rimpang tumbuhan. Hal ini juga tidak menjadikan Bir Pletok memiliki kandungan alkohol dan dijamin halal.

 

Usaha Kecil Menengah

 

Salahsatu produsen Bir Pletok ada di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pembuat Bir Pletok yang sudah 20 tahun menekuni minuman khas Betawi ini adalah Taufiq Abdullah. Kelahiran Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ini juga dikenal sebagai sosok pegiat kesenian Betawi.

 

Baca Juga: Taufiq Abdullah: Antara Bahasa Inggris, Rebana Ketimpring, dan Bir Pletok Serbuk

 

Sumber: